MaduraSumenep

Dugaan ‘Tuyul’ di Daftar Pengguna Hak Pilih, Caleg Nasdem Lapor ke Bawaslu Sumenep

×

Dugaan ‘Tuyul’ di Daftar Pengguna Hak Pilih, Caleg Nasdem Lapor ke Bawaslu Sumenep

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 03 06 at 16.05.01

Wecarejatim.com, Sumenep – Satu Calon legislatif di Kabupaten Sumenep, Hadariadi  melapor ke Bawaslu setempat buntut dugaan pemilih fiktif, Selasa, (05/03/2024) kemarin.

Caleg dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep 6 nomor urut 2 ini mengaku banyak dugaan pemilih yang tidak hadir ke bilik suara tapi muncul di daftar hadir saat 14 Februari 2024. Ia datang ke Bawaslu bersama kuasa hukumnya.

“Kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilu, berupa adanya pemilih fiktif di Dapil 6,” jelas Marlaf Sucipto, selaku Kuasa Hukum dari Hadariadi, Rabu ( 06/03/2024).

Marlaf menjabarkan, ada orang yang memiliki hak suara di dalam daftar hadir pemilih, terisi ada, tapi faktanya, yang memiliki hak suara tersebut tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Menurutnya, laporan tersebut dilandasi atas, pencocokan antara temuan tim teknis Hadariadi di lapangan, yang dikonfirmasi langsung kepada mereka yang memiliki hak suara. Daftar hadirnya terisi dan/atau tertandatangani datang dalam menggunakan hak pilihnya, tapi setelah dikonfirmasi kepada yang berhak, yang bersangkutan tidak datang dan/atau tidak menggunakan hak pilihnya karena berada di perantauan.

Rincinya lanjut Marlaf, pemilih fiktif ditemukan di Kecamatan Dungkek. Meliputi; Desa Bicabbi, Desa Romben Guna, Desa Romben Rana, Desa Lapa Taman, Desa Bunpenang, Desa Banraas, Desa Bancamara. Khusus Desa Grujukan,        tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, TPS 2, dan TPS 3, hasil surat suara hanya tertumpuk pada satu calon. Kuat dugaan, juga ada manipulasi. Di TPS 8, surat suara tercoblos 100% serta hanya untuk dua calon tertentu. Ini aneh dan kuat dugaan terjadi manipulasi.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep untuk melakukan pencoblosan ulang. Khususnya di TPS-TPS yang telah dijelaskan di atas.

” Kami juga meminta membuka dokumen Daftar Hadir Pemilih Tetap, Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk semua TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep 6, Kabupaten Sumenep yang didasarkan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Dan berikutnya lanjut Marlaf, pihaknya merekomendasikan laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumenep