Guru Ngaji Di Tuban Lakukan Tindakan Asusila 20 Kali Pada Santriwati

Wecare Jatim- AFM (28) merupakan salah satu guru ngaji di Kecamatan Grabagan yang tak patut ditiru. Pasalnya ia tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua santriwatinya yaitu P (12) dan N (17) di TPQ kecamatan setempat.
Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan pada 29 Oktober 2021.

Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.

banner pulkada

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan, statusnya punya istri,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dilansir dari TribunJatim.com, Rabu (9/11/2022).

Gananta menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat terhitung hingga kini korban pertama mengaku sudah mengalami 20 kali aksi bejat si guru ngaji.

Sang ibu yang merasa ada yang aneh dari perilaku anaknya, lalu bertanya atas apa yang dialami.
Sebab, setiap pulang ngaji korban kerap menangis memeluk ibunya.

Saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua mengetahui percakapan di Handphone milik korban, yang isinya mengarah kepada tindakan asusila yang dialami.

Lalu orang tua menanyakan kebenarannya kepada korban, diakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh guru ngajinya.

Kasus tersebut dilaporkan di Polda Jatim November 2021 lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di kebun miliknya pada Jumat (4/11/2022), malam.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *