Wecarejatim.com – Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menerima berkas perkara soal dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi.
Kejari bahkan sudah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar itu. Mereka, SR, RY, HBS dan FRM.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby pihaknya sudah menerima berkas keempat tersangka pada Jumat (19/1/2024). Berkas itu kini sudah berada di tangan jaksa peneliti.
“Selanjutnya, berkas akan dilakukan penelitian apakah akan dinyatakan lengkap (P21)atau masih ada kekurangan,” terang Fadly.
Menurut Fadly, pihaknya punya waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara itu. Bila sudah lengkap, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan SKS itu merupakan proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022. Namun, kuat dugaan proyek tersebut justru jadi bancakan karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan tidak kunjung selesai.
Kejari Lamongan kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus ini hingga menemukan berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut.
Sumber: Detik.com






