KPK Menyatakan Ada Satu Hakim Agung Yang Terseret Dugaan Suap

Wecare Jatim – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sejauh ini hanya ada satu hakim agung yang terseret dugaan suap pengrusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyebut terdapat dua hakim agung yang terseret kasus suap.

banner pulkada

Dua hakim tersebut adalah Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang. Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan kasasi gugatan keporasi simpan pinjam intidana.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, mereka merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Elly Tri Pangestu, Muhajier Habibi, Nuryanto Akmal, Albasri, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Lembaga antisuah mengamankan uang sebesar 205.000 dollar Singapore dari OTT tersebut. Ketua KPK menyebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendapatkan jatah sebesar Rp 800Juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *