Wecarejatim.com, Bangkalan – Pelapor kasus penggelapan tanah di daerah Kecamatan Kwanyar, Bangkalan datangi Mapolres Bangkalan.
Ia mempertanyakan kasusnya yang mandek hingga 2 tahun. Diketahui, pelapor atas nama Fathur Rahman Said yang melaporkan Notaris Agus Kurniawan terkait dugaan penggelapan tanah Perumahan Kwanyar Indah Residence, namun hingga kini belum menemui titik terang.
Kuasa Hukum Fathur Rahman Said, yakni Achmad Zaini menyampaikan, bahwa kedatangannya ke Mapolres Bangkalan untuk menagih atas laporan yang ia layangkan pada tahun 2022 lalu, yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Kami kesini menanyakan sejauh mana hasil penyelidikan dan ternyata Hasilnya masih stagnan belum ada perkembangan signifikan,” ucapnya, Kamis (29/2/2024).
Kata Zaini, secara yuridis tidak dimungkinkan 1 obyek tanah dikuasai oleh 2 orang, 1 kepemilikan atas nama Ananta Sukmana Muntara dan PT. Graha Berkah Bersama, dimana Covernote diterbitkan oleh Notaris Agus Kurniawan.
“Disini Agus kurniawan sudah menerbitkan 2 covernote dan ini seharusnya tidak boleh dilakukan,” ucapnya.
Sementara Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bangkalan, Sugeng Hariana mengatakan, laporan masih dalam proses penyelidikan, sehingga perlu penambahan bukti pendukung serta saksi.
“Kita tetap lakukan Lidik, kendala perdata penyidik masih mengumpulkan bukti yang masih kurang dan harus dipenuhi secara maksimal untuk melakukan gelar,” pungkasnya. (RM/Red)







