MaduraSumenep

Lewat Perbupnya, Bupati Sumenep Luncurkan Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai

×

Lewat Perbupnya, Bupati Sumenep Luncurkan Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai

Sebarkan artikel ini
IMG 20221122 WA0003

Wecare Jatim – Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 87 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Bupati Sumenep Achmad Fauzi pamerkan sederet motor dinas di halaman kantornya, Senin (21/11/2022).

Dilansir dari media milik Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumenep, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menerangkan, pengambilan kebijakan Perbupnya adalah bentuk untuk menindaklanjuti dan mendukung program pemerintah.

“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” tutur orang nomor satu di bumi keris itu.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 adalah berisi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Eletric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Saat ini, Pemkab Sumenep mengawali pemakaian kendaraan motor berbasis listrik hanya untuk sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Selanjutnya, akan dilakukan pemerataan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan.

“Semoga kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diikuti oleh seluruh,” pungkas Fauzi yang juga merupakan Politisi partai berlambang banteng moncong putih itu.

Pada pemberitaan di website pribadinya, Portal Achmad Fauzi. Sebenarnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi memulai mengenalkan kendaraan listrik pada publik sudah sejak beberapa bulan lalu, Rabu (11/5/2022). Saat itu, Fauzi membawa mobil listrik Hyundai Nopol. M 1 VP saat menghadiri undangan halal bihalal dengan Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara, Grahadi, Surabaya.