MaduraBangkalan

Polres Bangkalan Larang Warga Bawa Sajam dan Senpi

×

Polres Bangkalan Larang Warga Bawa Sajam dan Senpi

Sebarkan artikel ini
0vfdgo1dgzujmf8

Wecarejatim.com, Bangkalan – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan melarang masyarakat membawa senjata api maupun senjata tajam, Selasa, (16/01).

Larangan itu bertujuan untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, ada beberapa Desa di Kabupaten Bangkalan yang masuk kategori rawan. Untuk itu, pihaknya akan menyiagakan banyak anggota terlebih menjelang Pemilu 2024 yang identik dengan kerawanan, baik pelanggaran, perselisihan, cekcok, kerusuhan, hingga menghilangkan nyawa seseorang.

“Himbauan larangan bawa Sajam dan Senpi merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Bangkalan, kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Keselamatan semua pihak adalah prioritas utama,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat untuk memastikan tidak ada yang membawa Sajam dan Senpi yang dapat disalahgunakan. Membawa Sajam maupun Senpi melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Selain himbauan, akan ada personil yang melalui operasi razia langsung ke sejumlah Desa dan kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi 14 Februari 2024 agr tidak sampai ada gangguan keamanan atau pelanggaran hukum,” ungkapnya.