Ribut-ribut Parkir Mie Gacoan di Bangkalan, Polisi Amankan 3 Orang

Wecarejatim.com, Bangkalan – Di tengah kisruh dan keributan pembukaan gerai Mie Gacoan di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, yang diduga rebutan lahan parkir, polisi berhasil mengamankan tiga orang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan langsung di bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sabtu (30/11/2024)

“Tadi pagi ada ribut-ribut di pembukaan gerai Mie Gacoan petugas Reskrim langsung diturunkan kelokasi dan berhasil mengamankan tiga orang dari lokasi setelah digeledah kedapatan membawa sajam,” ujar Kapolres kepada sejumlah awak media.

banner pulkada

Febri menjelaskan, ketiga orang yang kedapatan membawa sajam langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sajamnya di temukan di badan saat dilakukan penggeledahan dan dia tidak dapat mengelak lagi,” ungkapnya.

Febri menambahkan, lahan parkir tersebut seyogyanya dikelola pemerintah, dan kejadian hanya mis komunikasi, untuk sementara waktu parkir di gratiskan.

“Kejadian ini karena belum ada kejelasan dan belum clear terkait pengelola parkir sebelum dibuka, makanya perlu duduk bersama semua pihak, agar permasalahan cepat ada kejelasan,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Akhmad Roniyun Hamid mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie.

Selanjutnya diberi petunjuk sebelum ada SK dari owner Mie Gacoan dan mengamankan situasi yang ada. Parkir disepakati dan dipasrahkan pengelolaannya kepada Dishub Bangkalan.

“Untuk sementara pengunjung Mie Gacoan tidak dikenakan biaya parkir alias gratis,” ungkapnya, melansir RRI.

Menanggapi permasalahan tersebut, Pj.Bupati Bangkalan Arief M. Edie mengatakan, pembukaan Mie Gacoan ada sedikit trouble atau situasi yang kurang bagus dalam masalah lahan parkir.

Dalam memungut parkir ada dasar hukumnya. Kalau ada seseorang minta uang tidak berdasarkan hukum, namanya premanisme atau pemalakan.

“Mie Gacoan Bangkalan memiliki lahan parkir tersendiri. Perusahan boleh menunjuk siapapun dengan kerjasama, penghasilan tetap berkontribusi dan menyetorkan pajaknya kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku 10 persen atau 30 persen dari bruto penghasilan parkir. Selain itu, pengelola juga wajib menyetor kepada pemilik lahan untuk perawatan kemudian baru digunakan untuk biaya operasi perusahaan yang mengelola parkir. Tidak sembarangan mengelola parkir dan harus dilandasi ijin rekomendasi dari Dishub,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *