Wecarejatim.com, Pamekasan – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) 3 anggotanya yang melanggar peraturan disiplin, Senin (15/1/2024).
Mereka, Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.
Ketiganya diberhentikan, berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
“Secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa,” ucap AKBP Dani.
Kata Dani, selaku anggota polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa harus menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik. Serta, mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
”ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang dianggap dianggap tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri”, Kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan, Brigadir Septian dan Bripda Dhimas ketahuan menggunakan Narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas.
“Sedangkan untuk Bripka Sigit melakukan pelanggaran yakni kasus penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.







