WecareJatim.com, Bangkalan – Sengketa pengelolaan Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan yang terletak di belakang Stadion Gelora Bangkalan terus berlanjut. Sidang lanjutan kembali digelar melalui e-Court di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Senin (22/07/2025), dengan agenda mendengarkan replik dari pihak penggugat atas jawaban para tergugat.
Dalam perkara ini, para penggugat yang mengaku sebagai investor pembangunan area food court TRK menggugat lima pihak sekaligus: CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,6 miliar.
Namun, Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan, Syarif Baskoro, menilai bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran. Ia menyebut bahwa dasar gugatan seharusnya bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, tetapi wanprestasi sebagaimana pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.
“Kami melihat ini sebagai kekeliruan konstruksi hukum. Gugatan ini seperti menagih utang kepada pihak yang tidak pernah meminjam,” ujar Syarif menanggapi penarikan Pemkab sebagai salah satu tergugat.
Ia menjelaskan bahwa TRK merupakan aset Pemkab yang dikelola oleh Disbudpar. Kerja sama awalnya dilakukan antara Disbudpar dengan Koperasi Segar Segoro. Namun, koperasi tersebut kemudian melibatkan CV Putri Bahari dan para investor tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Pemkab.
Menurut Syarif, Pemkab tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penggugat, sehingga tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah daerah tidak berdasar. Ia menyebut bahwa inti permasalahan justru berada dalam perjanjian antara investor dengan pihak ketiga (koperasi dan CV Putri Bahari), bukan dengan pemerintah.
Menanggapi keterlibatan Satpol PP dalam pembongkaran warung pada 3 Februari 2025, Syarif menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda karena ditemukan aktivitas yang menyimpang dari peruntukan, termasuk praktik asusila.
“Penertiban itu sah secara hukum. Tidak ada dasar untuk meminta pertanggungjawaban perdata atas tindakan legal penegakan Perda,” tegasnya.
Meski menolak dasar gugatan, Syarif tetap menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh para penggugat. Ia menyatakan bahwa semua warga negara berhak mencari keadilan, namun hal itu seharusnya dilakukan dengan pijakan hukum dan logika yang tepat.
“Upaya mencari keadilan itu mulia, tetapi kebenaran tidak akan lahir dari gugatan yang dibangun di atas kekeliruan,” pungkasnya







