Bangkalan

Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jembatan Suramadu

×

Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jembatan Suramadu

Sebarkan artikel ini
3622297324

Wecarejatim.com, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menangkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jembatan Suramadu pada tanggal 13 Juli 2025 lalu.

Pelaku berinisial AR (25) ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025 kemarin, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

“Yang bersangkutan karena panik sehingga meninggalkan korban dalam keadaan luka hingga meninggal dunia,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (21/07/2025), melansir Beritajatim.com.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Bangkalan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan jika mengalami kecelakaan harus menaati 4 kewajiban,

“Yakni berhenti, melakukan pertolongan terhadap korban, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat dan memberi keterangan terkait atas kejadian laka tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 310 dan 312 undang-undang lalulintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebagai informasi, kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 13 Juli 2025 lalu. Saat itu, korban sedang menggunakan sepeda angin di jalur roda 4 menuju Surabaya.

Sesampainya di tempat kejadian, muncul kendaraan Grand Max Putih dari belakang dengan kondisi oleng dan menabrak korban hingga terpelanting dan akhirnya meninggal dunia.