Bangkalan

Narapidana Curanmor di Bangkalan Dapat Amnesti Presiden karena Gangguan Kejiwaan

×

Narapidana Curanmor di Bangkalan Dapat Amnesti Presiden karena Gangguan Kejiwaan

Sebarkan artikel ini
amnesti napi rutan bangkalan 1754289914268 169

Wecarejatim.com, Bangkalan  – Seorang narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Amnesti diberikan lantaran narapidana tersebut diketahui mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo, menyampaikan bahwa napi yang dimaksud adalah MS (41), warga Desa Jaddih, Kecamatan Bangkalan.

“Untuk yang mendapat amnesti satu orang, dibebaskan hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

MS sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis, MS dinyatakan mengidap gangguan jiwa, yang membuatnya memenuhi syarat untuk pengajuan amnesti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden dalam menangani narapidana dengan kondisi khusus, termasuk aspek kemanusiaan dan kesehatan mental. Proses pembebasan MS dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh jajaran Rutan serta pihak terkait lainnya.