Bangkalan

Penjual Rokok Ilegal Bangkalan Dapat Teguran Tim Satgas Gabungan

×

Penjual Rokok Ilegal Bangkalan Dapat Teguran Tim Satgas Gabungan

Sebarkan artikel ini
7ef8de28 554f 4c8a aba1 033d779ea4aa

Wecare Jatim- Menekan peredaran rokok ilegal, tim satuan tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan, dan Bea dan Cukai Madura menggelar operasi pasar barang kena cukai.

Operasi tersebut memang sudah menjadi acara tahunan yang dilakukan untuk menindak lanjuti dan memberantas peredaran rokok ilegal di kota Bangkalan yang hingga saat ini dinilai masih banyak beredar di tengah masyarakat.

“Dari operasi pasar, tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai, diantaranya Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7,” kata Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto.

Pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa cukai, atau memakai pita cukai palsu di sejumlah pasar dan toko-toko.

Untuk pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberikan edukasi tentang penjualan rokok ilegal melanggar undang undang nomor 39 tahun 2007.

Sebagaimana dalam UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Jika ditemukan melanggar bisa terancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.