Wecarejatim.com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur mengungkap kasus korupsi jenis sabu, Sabtu (20/1/2024).
Polisi menangkap FB (54) di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram.
Rinciannya, 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange.
Selain itu, polisi juga mengamankan, 1 (satu) satuan timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 (satu) satuan timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone warna gold, 3 (tiga) potong sedotan plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong berisi 190 biji.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.






