MaduraBangkalan

Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Narkoba di Modung Saat Tertidur Pulas

×

Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Narkoba di Modung Saat Tertidur Pulas

Sebarkan artikel ini
4bb1374c 7a3f 4b5f af00 a6944447078a

Wecarejatim.com, Bangkalan – Pria 46 tahun bernama M hanya bisa tertunduk saat sejumlah orang mengepung dan masuk ke dalam kamar tidurnya di Desa Brakas, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Pelaku baru sadar, bahwa orang-orang tersebut adalah personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, setelah memberi tahu dan menunjukkan surat perintah penggeledahan.

 “Penggrebekan kami melibatkan informan, berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan pendalaman, baru rekan-rekan bergerak dimana diketahui pelaku saat itu sedang tertidur,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat dihubungi di Mapolres Bangkalan, Rabu (25/10/2023). 

Di rumah tersangka tersebut, petugas menemukan sabu sabu seberat 5,27 gram terbagi dalam beberapa klip plastik. Selain itu, polisi juga menyita satu buah dompet warna ungu, satu unit hp merk nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 47.000. 

Tak hanya itu, AKBP Febri menjelaskan jika berdasarkan keterangan pelaku hendak menjual kepada warga Bangkalan yang membutuhkan. 

“Keterangan yang kami terima dari pelaku akan dijual lagi ke masyarakat Bangkalan yang membutuhkan. Ini yang terus kita dalami,” terang sang Kapolres. 

Akibat perbuatannya, pelaku M dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Red/Hum)