Hukum & KriminalMaduraNasional

Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Enam Pejabat Bangkalan

42
×

Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Enam Pejabat Bangkalan

Sebarkan artikel ini
C5203546 9A21 4BDD A07E BA9ED7DC5131
Ketua KPK Firly Bahuri saat konferensi pers penahanan enam Pejabat Bangkalan atas kasus jual beli jabatan di Jakarta, Foto:Istimewa

WecareJatim.com, Bangkalan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022). 

Enam pejabat tersebut adalah Bupati Bangkalan R Abd. Latif Amin Imron, Kepala DPMD, Hosin Jamili, Kepala Dinas PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan (SDM) Agus Eka Leandy.

Ketua KPK Firly Bahuri menyampaikan para tersangka ditahan setelah KPK melakukan pemeriksaan kepada para tersangka di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (7/12) atas dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Jadi penahanan yang dilakukan karena bukti yang cukup para tersangka selama 20 hari kedepan,” Kata Firly dalam keterangannya dikutip dalam kanal YouTube resmi KPK, Kamis (8/12/2022).

Firly menjelaskan, bahwa selama kurun waktu dari 2019 Pemkab Bangkalan melakukan sejumlah promosi jangan termasuk promosi pejabat eselon II. Melalui orang kepercayaannya, para pejabat yang dinyatakan lulus harus menyetor sejumlah uang kepada bupati.

“Mengenai komitmen fee yang diberikan dan yang terima oleh tersangka melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan porsi jabatan yang diinginkan, untuk komitmen fie tersebut dipatok diantara berkisaran 50 sampai dengan 150 juta,” jelas Firly.

KPK juga menyatakan tersangka juga terlibat dalam kasus lain yaitu pengaturan proyek di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan dengan komitmen fee 10 persen. “Hal itu akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik KPK,”ungkap dia. (Redaksi)