Wecarejatim.com, Pamekasan – Mantan Anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024, Zamahsyari mengaku siap buka suara soal dugaan korupsi dana hibah hingga menetapkan dirinya sebagai tersangka pada akhir Oktober 2024 lalu.
Hal itu dibeberkan langsung oleh kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, Jumat, (15/11/2024).
Kata Yolies, dana hibah yang bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 itu, sudah dikerjakan dan tidak fiktif sebagaimana disangkakan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Sebab, dua proyek tersebut dikerjakan dan berwujud (plengsengan),” terang Yolies.
“Kami siap membuka seluruh fakta yang kami ketahui terkait kasus yang menimpa terhadap klien kami, demi penegakan hukum dan transparan,” sambungnya.
Pernyataan ini, kata Yongki, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.
Yongki menuturkan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan pokmas Senja Utama berada di Kampung Klampok Bebe, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Sedangkan lokasi kedua, berada di kampung Klampok Atas, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, yang ditangani Pokmas Matahari Terbit.
“Ini lokasinya jelas, wujudnya ada, kok bisa kemudian disebut fiktif,” terang Yongkie.
Dia juga menegaskan, jika kliennya tidan menyebabkan kerugian negara.
Yongki merinci, di Desa Cenlecen memang ada dua proyek berbeda, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) berupa saluran air dan proyek plengsengan yabg bersumber dari hibah Pemprov Jatim.
“Kalau dua saluran air itu karena harus jalan kabupaten, maka berada Jalan Raya Cenlecen Kadduarah (masuk wilayah Dusun Klampok dan Klobungan, Desa Cenlecen), kemudian Jalan Raya Bandungan – Guluk-guluk (masuk Dusun Sumber Rajeh dan Klampok, Desa Cenlecen). Kalau dua proyek plengsengannya berada di Dusun Klampok di dua titik lokasi yang sudah disebutkan tadi,” ungkapnya.
Kejari Disebut Salah Objek Lokasi
Dari sini, kata Yongki, jika dua lokasi DAU saluran air ini yang dijadikan bahan untuk menyimpulkan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit itu fiktif, maka pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan salah objek lokasi.
“Ini dapat kami pastikan bahwa Kejari Pamekasan ‘error in objecto’ dalam melakukan dakwaan terhadap klien kami Zamahsyari,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Yongki menilai, Kejaksaan Negeri Pamekasan tergesa-gesa dalam penanganan perkara yang menjerat Zamahsyari sebagai tersangka di kasus dugaan proyek plengsengan fiktif.
“Untuk itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk meninjau ulang bersama Dinas PUPR Pamekasan dan Dinas Cipta Karya Pemprov Jatim, serta Inspektorat Provinsi Jatim, untuk memastikan pekerjaan DAU atau plengsengan yang dijadikan sebagai petunjuk dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.
Yongki pun menyentil kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan, seperti kasus Mobil Sigap, KIHT, dan Wamira mart, hingga kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Batu Kerbuy.
“Kalau berbicara kerugian negara, kasus-kasus di Pamekasan, seperti mobil Sigap dengan anggaran Rp6 miliar yang dilaporkan sejak 2021 belum ada progres, kasusnya hilang begitu saja. Ada apa dengan Kejari Pamekasan?,” tandasnya.