Wecarejatim.com, Bangkalan – Polsek Konang Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam yang terletak di Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan dan berhasil mengamankan pembawa senjata tajam (sajam).
Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Kapolsek Konang, AKP Djanu Fitrianto membenarkan kejadian tersebut.
“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi. Ketika tiba, ternyata lahan kosong tersebut memang digunakan untuk perjudian sabung ayam. Saat penggerebekan, kami menangkap seorang laki-laki berinisial M (20) yang kedapatan membawa senjata tajam,” ungkap AKP Djanu Fitrianto pada .Jumat (15/11/2024)
Menurut AKP Djanu, Penggerebekan dilakukan Senin siang (11/11/2024) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat tentang aktivitas perjudian yang meresahkan. M membawa senjata tajam jenis pisau sepanjang sekitar 35 cm diselipkan di balik baju dan sarung. Setelah penggeledahan, M langsung diamankan ke Polsek Konang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti berupa pisau lengkap dengan sarung pengaman kulit warna coklat kini diamankan di Polsek Konang untuk penyidikan lebih lanjut sekaligus membongkar dan membakar lapak serta tempat ayam bertarung di lokasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebagai wujud responsif dan anti terhadap judi sabung ayam. Para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang peduli terhadap keamaan dan ketertiban masyarakat di sekitarnya, jangan ragu melapor jika menemukan aktifitas serupa, Semoga dengan tindakan tegas ini, aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat dapat dihentikan,” pungkas AKP Djanu.







