KriminalMaduraPamekasan

Bejat! Pria di Pamekasan Tega Gagahi Adik Ipar

50
×

Bejat! Pria di Pamekasan Tega Gagahi Adik Ipar

Sebarkan artikel ini
images7

Wecarejatim.com, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap tersangka inisial F (23) warga Kabupaten Pamekasan, akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/144/VII/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tentang kasus yang menimpa korban bunga (nama samaran).

Akibat aksi bejat tersangka, korban akhirnya hamil dan sudah memasuki usia tujuh bulan masa kandungan.

“Tersangka merupakan kakak ipar korban,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Jum’at (2/8/2024).

“Kasus ini berawal saat tersangka bersama korban menghadiri pengajian. Setelah pulang dari pengajian tersangka mengantar korban pulang. Namun tersangka berhenti di area semak-semak gelap sebelum tiba di rumah,” ungkapnya.

Ketika itu, tersangka mulai beraksi dan melakukan hal tidak senonoh terhadap korban tepat di area semak-semak.

“Di tempat itu, korban dipaksa turun dari motor dan selanjutnya disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.

“Setelah memuaskan hasrat seksualnya, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu (sebagai upaya tutup mulut agar korban tidak memberitahukan keluarganya di rumah),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku melakukan perbuatan keji terhadap korban hingga empat kali.

“Berdasar pengakuan tersangka, ia melakukan itu sebanyak empat kali dalam kurun waktu berbeda hingga mengakibatkan korban hamil.

“Perbuatan (pencabulan) ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada saudaranya, kemudian dilaporkan kepada orang tua korban, dan akhirnya diteruskan melalui laporan ke pihak kepolisian.

Akibat aksi bejat tersebut, tersangka terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

“Dari kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa korban serta tiga orang saksi,” pungkasnya.