Wecarejatim.com, Pamekasan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), memusnahkan barang bukti narkoba 17.477 gram di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (04/06/2025).
Barang bukti itu berupa 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti alias BB narkotika tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Marthinus Hukom hingga jajaran BNK SE Jatim, Plt Gubenur Jatim, Emil Elistianto Dardak, dan Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman.
Hadir juga Ketua DPRD Jatim, Kepala Bakesbangpol Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Kepala Kakanwil Dirjen Permasyarakatan Jatim, Kepala Kantor Dirjen Imigrasi Jatim, serta sejumlah undangan lainnya, termasuk dari kalangan pelajar.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi mengatakan, pemusnahan 17,4 Kg narkoba itu sebagai komitmen BNN khususnya BNNP Jatim dalam memberantas narkoba, sekaligus menghadirkan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ini merupakan bukti bahwa kejahatan narkoba kita sebut sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban,” ungkapnya.
Dafi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Sementara barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis Sabu seberat 6.869,095 gram dan narkotika jenis Ganja seberat 10.608,417 gram, dan BB ini sudah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” pungkasnya.