Wecarejatim.com, Pamekasan – Pasangan calon Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menunda untuk menggelar pleno penetapan hasil pemenang pilkada 2024.
Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, dilayangkan Tim Kuasa Hukum Paslon BERBAKTI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.
Tim hukum BERBAKTI mempersoalkan indikasi sengketa kepada KPU Pamekasan, sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin menilai gugatan paslon BERBAKTI sebagai bagian dari demokrasi. Pihaknya juga menegaskan pihaknya akan menetapkan paslon pemenang setelah ada putusan dari MK.
“Kita tunggu putusan MK dulu,” ujar Tajul.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.
Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).
Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen).







