MaduraBangkalan

Senyum Maryam, Warga Bangkalan Yang Lolos Jeratan Hukum Mati Pemerintah Arab Saudi

×

Senyum Maryam, Warga Bangkalan Yang Lolos Jeratan Hukum Mati Pemerintah Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
maryam

Wecarejatim.com, Bangkalan – Maryam (54), tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Jaddih Laok Kecamatan Socah Bangkalan itu kini bisa tersenyum. Dia lolos dari jeratan hukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

Maryam senang lantaran kini bisa pulang ke kampung halamannya, meski belasan tahun umurnya sempat dihabiskan di jeruji besi akibat membunuh majikannya.

Maryam masih agak kesulitan saat hendak diajak bicara. Dia sendiri tak merasa membunuh majikannya. Ia mengaku hanya menyiram air panas lantaran kesal dihina majikannya.

Hal itu memicu majikannya melaporkan Maryam ke polisi setempat. Maryam yang ketakutan lalu berusaha kabur. Hal itu dicegah oleh majikannya bahkan sampai melakukan penganiayaan.

“Saya lalu dipenjara tahun 2009 di penjara Briman selama 7 tahun dan setelah itu saya dipindahkan ke penjara bawah tanah di Dhahban selama 8 tahunan,”ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Maryam mengaku, selama ia dipenjara ia kesulitan menghubungi keluarganya. Bahkan, pihak Kedutaan Indonesia yang berada di Arab lah yang memberitahu pihak keluarga pada tahun 2015, setelah Maryam menjalani hukuman kurang lebih 6 tahun.

“Selama di penjara itu saya tidak bisa makan, di sana makanannya sangat kotor. Seperti makanan mentah tidak dicuci,” ungkapnya.

Diduga tekanan dalam penjara membuat Maryam mengalami trauma. Apalagi, ia sudah membayangkan hukuman mati yang akan dilakukan padanya.

“Saya itu walaupun sudah bebas dan tinggal di rumah ini, setiap malam saya terbangun dan mau keluar jadi takut,” tutur Maryam.

Sementara itu, keponakan Maryam, Fadhur Rosi mengaku pihak keluarga di tahun 2015 hanya mendapatkan kabar bahwa Maryam sedang menjalani proses hukuman mati.

“Kami langsung berkoordinasi dengan perwakilan Kemenlu dan KBRI di Arab untuk membahas kasus bibi saya. Setelah ditelusuri, ada celah untuk bisa membebaskan beliau,” terang Rosi.

Dia menyebut, proses tersebut cukup memakan waktu. Sebab, hukuman mati atau qisas hanya bisa digugurkan dengan adanya pengampunan dari pihak pelapor.

“Kami menunggu pengampunan ini sangat lama. Bahkan bibi saya harus menjalani hukuman selama 15 tahun 7 bulan untuk mendapatkan pengampunan itu,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, pengampunan itu akhirnya diberikan oleh anak majikan Maryam. Namun, pihak Maryam harus membayar denda sebanyak Rp1,6 miliar untuk pengampunan tersebut.

“Alhamdulillah anaknya (majikan) mau mengampuni dan kita harus bayar denda Rp1,6 miliar. Kami bersyukur ada donatur dari Arab yang membantu membayar denda itu akhirnya bibi kami bisa pulang,” jelasnya.

Ia mengatakan, Maryam berangkat dari Arab Saudi ke Jakarta pada tanggal 29 November lalu dan diserahkan pada pihak keluarga pada 30 November. Pihak keluarga mengaku bersyukur, Maryam bisa kembali dengan selamat ke rumahnya.

“Alhamdulillah sudah bisa berkumpul bersama keluarga lagi. Kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang membantu bibi kami kembali dengan selamat dan terima kasih juga atas sejumlah bantuan untuk bibi kami,” pungkasnya.

Sumber: Jatimnow/Mid